Sabtu, 21 Oktober 2023

Inovasi Justitia Avila Veda Melakukan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Berbasis Teknologi


Ilustrasi Kekerasan Seksual

Pernahkah Anda mendengar tentang kekerasan seksual ? Mengutip dari web Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual dapat digolongkan menjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara: verbal, nonfisik, fisik, dan daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Tindak kekerasan seksual yang terjadi pada individu tidak hanya memiliki dampak bagi fisik, tapi juga dampak psikis, dan dampak psikososial yang signifikan. Secara fisik, korban bisa mendapatkan luka, penyakit menular seksual, atau bahkan kehilangan nyawa. Dari segi psikis, peristiwa traumatis yang bisa saja telah terjadi berulang dapat mengakibatkan depresi, ketakutan, gangguan stres pasca trauma (PTSD), menyakiti diri sendiri (self-harm), atau pikiran untuk bunuh diri. Semakin berat yang dihadapi korban karena seringkali harus menanggung konsekuensi sosial dan ekonomi, dengan adanya stigma dan penolakan dari keluarga atau masyarakat. Padahal, semestinya orang- orang yang ada di sekitar korban serta mendukung untuk pemulihan—baik itu dalam mencari bantuan kesehatan sik dan mental, mengurangi stigma sosial, maupun dalam menempuh jalur hukum. Kekerasan seksual sendiri bisa terjadi kepada siapapun, termasuk laki-laki atau kelompok minoritas seksual. Meskipun saat ini kekerasan terhadap perempuan lebih banyak terjadi. 

Fenomena ini menjadi salah satu alasan Justitia Avila Veda untuk menjalankan gerakan yang membantu korban kekerasan seksual. Justitia Avila Veda, pengacara perempuan yang mendedikasikan dirinya membentuk kolektif advokasi gratis khusus untuk korban pelecehan seksual.  Justitia sendiri pernah mengalami kekerasan seksual. Berpijak pada keresahan dan latar belakangnya sebagai advokat, dirinya memiliki ide untuk membentuk program yang mempermudah para korban lain dalam menerima bantuan hukum.

Justitia Avila Veda

Melalui postingan Twitter yang dia sebarkan, kemudian banyak pengacara yang tertarik untuk menjalankan program sosial yang diinisiasi olehnya. Program sosial yang kemudian dikenal sebagai KAKG (Kelompok Advokat untuk Keadilan Gender) ini adalah kelompok yang memiliki program “Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Berbasis Teknologi”.

Program ini  diinisiasi oleh Justitia dan 15 anggota yang juga merupakan pengacara. Mereka bekerja di firma hukum komersial, tapi untuk kegiatan ini mereka  memberikan bantuan hukum pro bono bagi korban kekerasan seksual. Program ini berdiri pada Juni 2020 dan mengutamakan penggunaan email, hotline, dan media sosial untuk menerima aduan kasus dari korban di seluruh Indonesia.

KAKG juga bekerja sama dengan mitra konsultan hukum seperti Justika, yakni platform pengembang aplikasi tele-konsultasi hukum di mana korban bisa langsung terhubung dengan advokat secara real-time. KAKG menawarkan jasa konsultasi berjalan dan pendampingan hukum langsung di setiap tahap hukum (pidana dan perdata). KAKG juga memiliki jejaring penyedia jasa pemulihan psikologis, medis, dan sosial yang dibutuhkan untuk rehabilitasi korban sepanjang proses penyelesaian perkara hingga setelahnya.

Sebagai salah satu korban kekerasan seksual, Justitia kemudian memiliki ide untuk membentuk program yang mempermudah para korban lain dalam menerima bantuan hukum, melalui postingan twitter yang Justitia sebarkan, banyak pengacara yang tertarik untuk menjalankan program sosial yang diinisiasi oleh Justitia.

Dalam menyelesaikan suatu kasus tentunya memerlukan waktu yang sangat lama. Sedangkan, Justitia tidak menyangka ada banyak sekali aduan atau korban kekerasan yang menghubunginya untuk meminta bantuan dari program ini sehingga perlu lebih banyak tenaga dan waktu untuk dapat menangani kasus tersebut.

Kepedulian Justitia terhadap korban kekerasan seksual menghantarkan dirinya menjadi penerima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2022. Apresiasi SATU Indonesia Awards 2022 adalah bentuk penghargaan kepada generasi muda yang memberikan kebermanfaatan pada lingkungan sekitarnya. Ada lima bidang yang dapat mengikuti Apresiasi Satu Indonesia Awards ini yaitu bidang kesehatan, pendidikan, lingkungan, kewirausahaan, dan teknologi serta satu kategori kelompok yang mewakili kelima bidang tersebut.

Adanya Apresiasi SATU Indonesia Awards ini diharapkan mampu memotivasi generasi muda yang sudah dan belum untuk memberikan dampak positif serta kemanfaatan terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat.