![]() |
Ilustrasi Kekerasan Seksual |
Pernahkah
Anda mendengar tentang kekerasan seksual ? Mengutip dari web Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kekerasan seksual adalah setiap
perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau
fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender,
yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk
yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan
melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. Berdasarkan jenisnya,
kekerasan seksual dapat digolongkan menjadi kekerasan seksual yang dilakukan
secara: verbal, nonfisik, fisik, dan daring atau melalui teknologi informasi
dan komunikasi.
Tindak
kekerasan seksual yang terjadi pada individu tidak hanya memiliki dampak bagi
fisik, tapi juga dampak psikis, dan dampak psikososial yang signifikan. Secara
fisik, korban bisa mendapatkan luka, penyakit menular seksual, atau bahkan
kehilangan nyawa. Dari segi psikis, peristiwa traumatis yang bisa saja telah
terjadi berulang dapat mengakibatkan depresi, ketakutan, gangguan stres pasca
trauma (PTSD), menyakiti diri sendiri (self-harm), atau pikiran untuk bunuh
diri. Semakin berat yang dihadapi korban karena seringkali harus menanggung
konsekuensi sosial dan ekonomi, dengan adanya stigma dan penolakan dari
keluarga atau masyarakat. Padahal, semestinya orang- orang yang ada di sekitar
korban serta mendukung untuk pemulihan—baik itu dalam mencari bantuan
kesehatan sik dan mental, mengurangi stigma sosial, maupun dalam menempuh jalur
hukum. Kekerasan seksual sendiri bisa terjadi kepada siapapun, termasuk
laki-laki atau kelompok minoritas seksual. Meskipun saat ini kekerasan terhadap
perempuan lebih banyak terjadi.
Fenomena
ini menjadi salah satu alasan Justitia Avila Veda untuk menjalankan gerakan
yang membantu korban kekerasan seksual. Justitia
Avila Veda, pengacara perempuan yang mendedikasikan dirinya membentuk kolektif
advokasi gratis khusus untuk korban pelecehan seksual. Justitia
sendiri pernah mengalami kekerasan seksual. Berpijak pada keresahan dan latar
belakangnya sebagai advokat, dirinya memiliki ide untuk membentuk program yang
mempermudah para korban lain dalam menerima bantuan hukum.
![]() |
Justitia Avila Veda |
Melalui
postingan Twitter yang dia sebarkan, kemudian banyak pengacara yang tertarik
untuk menjalankan program sosial yang diinisiasi olehnya. Program sosial yang
kemudian dikenal sebagai KAKG (Kelompok Advokat untuk Keadilan Gender) ini
adalah kelompok yang memiliki program “Pendampingan Korban Kekerasan Seksual
Berbasis Teknologi”.
Program ini diinisiasi oleh Justitia dan 15 anggota yang
juga merupakan pengacara. Mereka bekerja di firma hukum komersial, tapi untuk
kegiatan ini mereka memberikan bantuan hukum pro bono bagi korban
kekerasan seksual. Program ini berdiri pada Juni 2020 dan mengutamakan
penggunaan email, hotline, dan media sosial untuk
menerima aduan kasus dari korban di seluruh Indonesia.
KAKG juga bekerja sama dengan mitra konsultan hukum seperti
Justika, yakni platform pengembang aplikasi tele-konsultasi hukum di mana
korban bisa langsung terhubung dengan advokat secara real-time. KAKG menawarkan jasa
konsultasi berjalan dan pendampingan hukum langsung di setiap tahap hukum
(pidana dan perdata). KAKG juga memiliki jejaring penyedia jasa pemulihan
psikologis, medis, dan sosial yang dibutuhkan untuk rehabilitasi korban
sepanjang proses penyelesaian perkara hingga setelahnya.
Sebagai salah satu
korban kekerasan seksual, Justitia kemudian memiliki ide untuk membentuk
program yang mempermudah para korban lain dalam menerima bantuan hukum, melalui
postingan twitter yang Justitia sebarkan, banyak pengacara yang tertarik untuk
menjalankan program sosial yang diinisiasi oleh Justitia.
Dalam menyelesaikan suatu kasus tentunya memerlukan waktu yang
sangat lama. Sedangkan, Justitia tidak menyangka ada banyak sekali aduan atau
korban kekerasan yang menghubunginya untuk meminta bantuan dari program ini sehingga
perlu lebih banyak tenaga dan waktu untuk dapat menangani kasus tersebut.
Kepedulian
Justitia terhadap korban kekerasan seksual menghantarkan dirinya menjadi
penerima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2022. Apresiasi SATU Indonesia Awards
2022 adalah bentuk penghargaan kepada generasi muda yang memberikan
kebermanfaatan pada lingkungan sekitarnya. Ada lima bidang yang dapat mengikuti
Apresiasi Satu Indonesia Awards ini yaitu bidang kesehatan, pendidikan,
lingkungan, kewirausahaan, dan teknologi serta satu kategori kelompok yang
mewakili kelima bidang tersebut.
Adanya
Apresiasi SATU Indonesia Awards ini diharapkan mampu memotivasi generasi muda
yang sudah dan belum untuk memberikan dampak positif serta kemanfaatan terhadap
lingkungan sekitar dan masyarakat.